Rabu 16 Oct 2019 15:59 WIB

Ajudan Wali Kota Medan Diperiksa di Polres

KPK menangkap wali kota Medan.

OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Ajudannya, Aidil Putra, juga diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolrestabes Medan, Rabu (16/10) siang.

Usai diperiksa, pria yang menggunakan kemeja putih dan memakai masker ini enggan memberikan keterangan. Dengan dikawal oleh seorang pria yang diduga penyidik KPK, Aidil hanya diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan.

Baca Juga

Keduanya berjalan dari ruangan Sat Reskrim Polrestabes Medan menuju ke mobil Toyota Avanza dengan nomor polisiBK 1136 FT berwarna abu-abu gelap."Permisi ya, permisi," ucap seorang pria dari dalam mobil sebelum pergi membawa Aidil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti sekitar Rp 200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri atasunsur kepala daerah/wali kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.Saat ini, Wali Kota Medan sudah berada di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement