REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama mengatakan pihaknya ingin segera Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang perubahan usia perkawinan bisa segera diundangkan.
"Karena dalam setiap tahun, selalu ada kasus perkawinan anak. Dispensasi dari pengadilan agama untuk perkawinan anak selalu terjadi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, dalam Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diadakan di Jakarta, Rabu (16/10).
Muhammadiyah mengatakan banyak petugas kantor-kantor urusan agama (KUA) di berbagai daerah yang menanyakan apakah Revisi Undang-Undang tersebut sudah berlaku.
Menurut Muhammadiyah, Kementerian Agama memang belum menerapkan Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang perubahan usia perkawinan secara menyeluruh di KUA-KUA.