Rabu 16 Oct 2019 16:13 WIB

Kemenag Berharap Revisi UU Perkawinan Segera Diundangkan

Revisi tersebut dinilai menenakan angka pernikahan usia dini.

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Kementerian Agama mengatakan pihaknya ingin segera Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang perubahan usia perkawinan bisa segera diundangkan.

"Karena dalam setiap tahun, selalu ada kasus perkawinan anak. Dispensasi dari pengadilan agama untuk perkawinan anak selalu terjadi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, dalam Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diadakan di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Muhammadiyah mengatakan banyak petugas kantor-kantor urusan agama (KUA) di berbagai daerah yang menanyakan apakah Revisi Undang-Undang tersebut sudah berlaku.

Menurut Muhammadiyah, Kementerian Agama memang belum menerapkan Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang perubahan usia perkawinan secara menyeluruh di KUA-KUA.