Rabu 16 Oct 2019 16:55 WIB

Ingin Maju Pilkada Sumbar, Faldo Gugat UU Pilkada

Sejumlah politikus muda mengajukan uji materi batasan usia calon kepala daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Faldo Maldini
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Faldo Maldini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah politikus muda mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyatakan batasan usia calon gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemohon uji materi UU Pilkada tersebut para politikus antara lain Faldo Maldini (29 tahun), Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun). Mereka mengaku ingin maju menjadi calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020.

Baca Juga

Dari keempat para pemohon tersebut, secara tegas Faldo yang menyatakan diri akan maju di pemilihan gubernur di Sumatera Barat. Akan tetapi, usianya saat ini masih 29 tahun, kurang satu tahun syarat pencalonan gubernur.

"Ya saya mau maju di Sumatera Barat Pemilihan Gubernur, usia saya masih 29 tahun, batas usia 30 tahun," kata Faldo usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Faldo telah keluar dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia pernah mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Partai Sosialis Indonesia untuk maju di pilkada.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany ingin peraturan membuka ruang para politikus muda untuk maju dalam pilkada. Ia meyakini pengalaman upaya politiknya mampu mengikuti kontestasi pilkada.

"Pada 2022 usia saya masih belum cukup maju menjadi gubernur atau wakil gubernur Jakarta, bahkan mau maju bupati wali kota pun enggak cukup, usia saya masih 23 tahun, jadi apa yang membedakan seseorang," kata Tsamara.

Pada sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Rian Ernest, mengatakan pasal yang digugat telah menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, bupati. "Karena, pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," ujar dia.

Ia mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kepala pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota dipilih secara demokratis. Akan tetapi, UU Pilkada menghalangi pemohon mengikuti pemilihan umum secara demokratis 

Rian menuturkan, objek permohonan memberikan batas usia yang mereduksi sifat pemilihan yang demokratis karena akan ada golongan muda yang tersingkirkan dari kontestasi politik. Untuk itu, rakyat menjadi tidak bebas memilih kandidat dari golongan muda.

Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk calon gubernur harus berusia paling renda 30 tahun. Sementara untuk calon bupati atau calon wali kota usia paling rendah adalah 25 tahun.

"Dari kajian yang ditelusuri pemohon, tidak diketahui latar belakang golongan muda di bawah 25 tidak mampu menjabat gubernur, wali kota, bupati," kata Rian.

Selain itu, persyaratan calon kepala daerah itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu syarat menjadi bakal calon DPR/DPRD yakni 21 tahun.

"Begitupun Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa setelah 21 tahun dianggap sebagai sudah dewasa. Bahkan UU Pemilu tersebut mengatur bahwa WNI yang sudah berumur 17 tahun sudah memiliki hak memilih," jelas Rian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement