REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku secara otomatis Kamis (16/10) besok atau tepat 30 hari sejak disahkan DPR pada 16 September 2019 lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, menjelaskan bahwa UU KPK segera berlaku meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani dokumen beleid tersebut.
UU KPK, Tjahjo mengatakan, juga berlaku tanpa adanya aturan turunan mengenai teknis operasional lembaga antirasuah tersebut. Padahal dalam undang-undang yang baru, ada sejumlah perbedaan teknis operasional KPK dibanding aturan yang lama. Salah satunya adalah keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk melalui mekanisme seleksi di bawah presiden.
"Saya kira tidak ada (aturan teknis). Yang saya pahami sebuah UU yang sudah dibahas bersama diputuskan dalam paripurna DPR selama 30 hari kalau belum ditandatangani presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saja tahu," kata Tjahjo di Istana Negara, Rabu (16/10).
Tjahjo juga mengaku tak tahu menahu mengenai perbaikan 'salah tik' dalam dokumen UU KPK yang baru. Menurutnya, perbaikan typo tersebut ditangani oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Tjahjo juga enggan berkomentar mengenai derasnya desakan masyarakat agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) sebagai koreksi atas UU KPK. Sebelumnya, Presiden Jokowi pun juga memilih diam saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan Perppu KPK ini.