REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan aplikasi website e-Mitra Operation khusus debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Peluncuran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kredit dan layanan kepada para debitur Bank BTN.
Plt Direktur Utama Bank BTN, Oni Febriarto Rahardjo mengatakan aplikasi website ini dapat diakses melalui situs https://emitra.btn.co.id. Aplikasi ini berfungsi sebagai tools penunjang kerja sama dengan mitra, mulai dari pengajuan permohonan, monitoring hingga evaluasi atas kinerjanya.
“Peluncuran aplikasi ini guna mempercepat penyelesaian dokumentasi kredit. Salah satu mitra Bank BTNadalah para notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Rabu (16/10).
Menurut Onny adanya website akan memudahkan koordinasi dengan rekanan Notaris/PPAT dalam hal menyelesaikan dokumentasi kredit/pembiayaan para debitur Bank BTN. Sekaligus memberikan standarisasi sistem serta bentuk transparansi proses, prosedur, tugas dan wewenang maupun peran masing-masing dalam setiap proses kesepakatan perjanjian.
“Setelah implementasi e-Mitra Operation pelaksanaan kerja sama dengan Rekanan perkreditan/pembiayaan Bank BTN khususnya Notaris/PPAT akan semakin baik, distribusi pekerjaan akan merata dan penyelesaian komitmen notaris/PPAT akan termonitor dengan tertib, sehingga notaris/PPAT Rekanan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan dokumen dan memberikan layanan prima pada debitur,” jelasnya.
Sementara Direktur IT & Operation Bank BTN Andi Nirwoto menambahkan website tersebut merupakan salah satu bentuk digitalisasi dan transformasi dalam sistem perbankan. “Nantinya web e-Mitra Operation diperuntukkan bagi rekanan penunjang perkreditan/pembiayaan seperti halnya notaris/PPAT, KJPP, KAP, konsultan pengawas, perusahaan asuransi dan balai lelang, namun untuk saat ini web tersebut baru mengakomodir kerja sama dengan notaris/PPAT,” ucapnya.
Setelah diluncurkan, Bank BTN akan melakukan sosialisasi penggunaan web e-Mitra Operation dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ikatan Notaris Indonesia agar dapat dimanfaatkan dengan baik.