jatimnow.com - Riski (22), seorang pemuda asal Desa Jeruk, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung diciduk Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia dilaporkan ke polisi setelah terus menerus meneror Achmad Suntoko (59) warga Desa Kebonduren, Ponggok, Kabupaten Blitar.
Riski dan korban sebelumnya saling kenal. Riski merupakan bagian jamaah salawatan yang dipimpin oleh korban. Kasus ini dipicu lantaran pelaku sakit hati dijewer oleh korban soal status di media sosial (medsos) Facebook.
"Pelaku mengancam korban dengan akun Facebook palsu. Hampir setiap hari meneror korban dan berujung pada pemerasan," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (16/10/2019).
Dari pemeriksaan, diketahui Riski mempunyai enam akun Facebook. Akun tersebut dipakainya meneror korban hingga terganggu saat pelaku mulai mengancam akan membunuhnya.
Setelah mengamankan salinan layar atau screenshoot, korban meminta bantuan keponakannya untuk melacak pemilik akun palsu. Korban lalu memberikan penawaran ganti rugi kepada Riski.
Awalnya Riski meminta uang Rp 50 juta. Namun karena tidak memiliki uang, korban memberikan sepeda motor Ninja 250 cc. Keduanya berjanjian untuk bertemu.
"Kemudian setelah pelaku membawa barang bukti berupa sepeda motor, kami langsung tangkap dan kami amankan ke Mapolres Blitar Kota," ujarnya.
Oleh polisi, Riski dijerat dengan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu menurut keterangan Riski, ia tidak terima dijewer korban soal postingan di Facebook.
Korban mengingatkan Riski karena dirinya sering membuat unggahan yang dinilai kurang pantas.
"Ada enam akun yang lima itu samaran. Saya nggak terima karena dijewer," kata pemuda lulusan SMA tersebut.