Rabu 16 Oct 2019 20:44 WIB

Basarah: MPR-Presiden Sepakat Dalami Wacana Amendemen UUD

Amendemen bersifat terbatas, yakni untuk bisa menghadirkan haluan negara.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan MPR dan Presiden Joko Widodo telah sepakat untuk mendalami wacana amendemen UUD 1945. Amendemen bersifat terbatas, yakni untuk bisa menghadirkan haluan negara.

"MPR bersama Presiden sepakat untuk memberikan dahulu kesempatan kepada MPR yang baru ini khususnya melalui Badan Pengkajian untuk mendalami kembali tentang wacana amendemen terbatas UU 1945 untuk mengajukan haluan negara," kata Basarah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Basarah mengatakan, MPR akan membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amendemen terbatas tersebut. Menurut dia, MPR RI menyadari amendemen terbatas itu menyangkut dasar hukum tertulis, sehingga cara mengubahnya berbeda dengan merevisi undang-undang.

"Amendemen terbatas UUD berbeda dengan revisi UU, karena itu prosesnya masih banyak tahapan yang harus kita lalui," ujarnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat luas untuk memberikan kesempatan dahulu kepada MPR melalui badan pengkajiannya yang anggotanya akan dibentuk pada pekan depan. Menurut dia, Presiden Jokowi juga memberikan dulu kesempatan kepada MPR untuk menjalankan fungsi, wewenang dan tanggung jawab terutama menyerap aspirasi masyarakat.

"Sehingga mengenai format haluan negara, bentuk hukum lalu kemudian spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dan dalami lebih jauh lagi," ujarnya pula.

photo
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (ANTARA)

Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD RI Fadel Muhammad menjelaskan, dalam pertemuan MPR dengan Presiden Jokowi, MPR RI menjelaskan terkait urgensi haluan negara bagi bangsa Indonesia. Menurut dia, MPR menginginkan adanya haluan negara agar ada proses keberlanjutan pembangunan.

Jika dahulu ada Pembangunan Semesta lalu GBHN, saat ini haluan negara. "Kalau DPD RI ingin mengubah UUD, karena kami ingin ada penguatan kelembagaan DPD," katanya pula.

Dia mengatakan, amendemen UUD 1945 itu dipastikan tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga tetap dipilih langsung oleh rakyat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement