Rabu 16 Oct 2019 20:59 WIB

LPPOM: Mekanisme Pengurusan Sertifikat Halal Masih Sama

LPPOM MUI akan menjadi lembaga pemeriksa lanjutan dari berkas yang diterima BPJPH

Rep: Zainur Ramadhan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurusan kewajiban sertifikat halal akan dimulai besok, Kamis (17/10), di mana BPJPH akan menjadi badan yang mengeluarkan sertifikat halal. Namun dalam pelaksanaannya, belum ada kepastian mengenai registrasinya, mengingat sebelumnya pengurusan sertifikat halal ada di pihak LPPOM MUI. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM MUI, Lukman Hakim memaparkan bahwa tidak ada pengambil alihan prosedur penerbitan sertifikat halal. Meskipun ia tidak menampik ada penambahan prosedur dan hal lainnya. 

Baca Juga

"LPPOM MUI sendiri akan menjadi lembaga pemeriksa lanjutan dari berkas yang diterima oleh BPJPH," ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (16/10). 

Dia menegaskan, dalam prosesnya, perusahaan atau pihak yang mengajukan sertifikat halal akan datang ke BPJPH sebagai badan pemerintah untuk registrasi. Selanjutnya sambung dia, BPJPH akan menyerahkan persyaratan pendaftar tersebut ke LPPOM untuk diperiksa.

Lebih lanjut sertifikat fatwa halal MUI yang dikeluarkan LPPOM akan diserahkan kembali ke BPJPH untuk selanjutnya mengeluarkan sertifikat halal. Menurut dia, proses tersebut sama seperti proses pengajuan label. 

"Proses ini sama dengan pengajuan label ke  Badan POM juga," kata dia. 

Dia menegaskan, dengan adanya tahapan di BPJPH, penerbitan sertifikat ada dua, pertama sertifikat fatwa halal MUI dan sertifikat halal versi negara. Namun demikian dia menyayangkan sertifikasi LPPOM yang berlaku sampai 2020.

"Seharusnya bisa sampai habis masa berlaku pengurusan sebelumnya," tutur dia. 

Namun demikian dia menampik adanya pengambilalihan penerbitan sertifikat halal. Pasalnya, sebagai lembaga nonpemerintah, pihaknya menjadi supporting agent yang mendukung kehadiran pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen. 

"Secara UU kita (LPPOM MUI) satu level dengan BPJPH. Sehingga tidak ada subordinat," ungkap dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement