Rabu 16 Oct 2019 22:12 WIB

Kemenperin Hapus 18 Regulasi Demi Antisipasi Perang Dagang

Penghapusan regulasi untuk meningkatkan ekspor dan investasi.

Red: Nur Aini
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendengarkan usulan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendengarkan usulan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pihaknya akan menghapus 18 regulasi demi mengantisipasi berlanjutnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang diprediksi berdampak pada terjadinya resesi global. Langkah itu diharapkan dapat mempermudah laju nilai ekspor dan investasi.

“Ada 18 regulasi yang sedang difinalisasi, yang 12 dihapuskan, dan enam lagi disederhanakan. Prosesnya sedang dikebut agar bisa langsung diimplementasikan sebelum pelantikan kabinet baru,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Ke-18 regulasi tersebut, sebagian besar terkait pengadaan bahan baku industri, terutama di sektor industri logam. Menurutnya, industri logam menjadi salah satu sektor pokok karena produknya dibutuhkan banyak industri lainnya. Selain itu, sektor logam dinilai penting karena produk turunannya berorientasi ekspor seperti yang dihasilkan oleh industri otomotif.

“Karena logam itu jadi bahan baku untuk kebanyakan industri. Bahkan, industri logam itu sendiri banyak meminta perlindungan," ungkap Airlangga.

Nantinya, produk jadi industri logam akan dilindungi dengan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian. Sedangkan, regulasi terkait bahan baku, akan dimudahkan untuk pasar domestik maupun untuk ekspor.

Keputusan pemangkasan regulasi sektor industri ini, didasari berbagai masukan dari pelaku usaha serta instruksi Presiden Joko Widodo. Dia berharap dengan kemudahan tersebut, banyak investor asing atau lokal yang tertarik untuk investasi dan ekspansi sehingga bisa memperdalam struktur dan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.

“Ke depan, terkait dengan percepatan impelementasi Making Indonesia 4.0, kami berharap adanya Peraturan Presiden. Sebab, ini bersifat lintas sektoral sehingga bisa terkoordinasi lebih baik,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement