REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Salah satu tren yang belakangan marak dalam penggunaan media sosial adalah jual beli followers. Bagaimana pandangan hukum Islam menyikapi persoalan tersebut?
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Oni Sahroni, menjelaskan jual beli followers dalam perspektif hukum Islam. Berikut uraiannya sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika.
Jual beli followers dibolehkan dengan memenuhi kriteria berikut, yaitu peruntukkannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, cara penjual mendapatkan followers halal, legal, dan tidak ada unsur-unsur terlarang, waktu penyerahan dan manfaat yang jelas, serta bisa diserahterimakan.
Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap data-data dan dokumen seputar jual beli followers, wawancara dengan pelaku pebisnis followers, ser ta telaah terhadap kaidah-kaidah fikih muamalah dalam fatwa dan literatur.