Kamis 17 Oct 2019 08:43 WIB

KPK Bongkar Suap di Kementerian PUPR

Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang terkait korupsi proyek pengerjaan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda pada Selasa (15/10), yaitu di Samarinda dan Bontang (Kalimantan Timur) serta Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu (16/10) pagi enam dari jutuh orang yang ditangkap di Kaltim sudah diterbangkan ke Jakarta. Sebelumnya mereka diperiksa di Markas Polda Kalimantan Timur.

KPK akan memeriksa keenamnya bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Rudi Tangkere. Refly diamankan di Jakarta. "Enam orang dibawa ke Jakarta (gedung KPK) pagi ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Tadi menggunakan penerbangan pagi," kata Febri.

Delapan orang yang diamankan diduga terkait pemberian pihak rekanan atau swasta dalam proyek pengerjaan jalan. "Pihak-pihak yang diamankan itu dari unsur kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII dan ada PPK (pejabat pembuat komitmen) juga di balai tersebut serta beberapa orang pihak swasta dan staf dari balai tersebut," kata Febri.

KPK menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang pada pihak penerima. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih terperinci siapa pihak penerima tersebut.

"Tentu saja mereka yang berposisi sebagai penyelenggara negara. Namun, pemberian uang ini diduga dilakukan tidak secara langsung. Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM. Jadi, pihak pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima," kata Febri.

Ia mengungkapkan bahwa pihak penerima tersebut sudah menerima sekitar Rp 1,5 miliar. "Uang di ATM itulah yang diduga digunakan oleh pihak penerima sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar. Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara. Jadi, ini bagian di proyek Kementerian PUPR," ungkap Febri.

photo
Ilustrasi uang suap.

KPK pun turut mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang. "Jadi, yang diamankan di sini adalah ATM dan buku bank. Memang transaksinya diduga tidak melalui pemberian secara konvensional," ujar Febri. Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat.

Penangkapan ini merupakan operasi tangkap tangan ketiga dalam tiga kasus berbeda yang dilakukan KPK sejak Senin (14/10). Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi dan enam orang lainnya. Saat ini Supendi sudah menjadi tersangka.

Bersamaan dengan penangkapan di Kaltim dan Jakarta, pada Selasa KPK juga melakukan OTT di Sumatra Utara. Di sana KPK menagamankan wali kota Medan dan tujuh orang lainnya.

"Jadi, ini memang beruntun. Kemarin (Senin) kami lakukan tangkap tangan di Indramayu. Hari ini tim yang berbeda lakukan kegiatan tangkap tangan di Samarinda, Bontang, dan ada juga yang di Jakarta," kata Febri. n dian erika nugraheny/antara ed: ilham tirta

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement