Kamis 17 Oct 2019 09:02 WIB

Supendi Minta Upah 7 Proyek

Pemkab memberikan pendampingan hukum untuk Supendi dkk.

Bupati Indramayu Supendi (kiri) berjalan menuruni anak tangga usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bupati Indramayu Supendi (kiri) berjalan menuruni anak tangga usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap yang diberikan Carsa pada para pejabat Indramayu tersebut terkait tujuh proyek pengerjaan jalan yang didapatkannya. "Nilai proyek tersebut adalah Rp 15 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers, Rabu (16/10) dini hari. Diduga telah terjadi kesepakatan upah (fee) komitmen 5-7 persen dari nilai proyek

Tujuh proyek tersebut adalah pembangunan jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal, dan Sukra Wetan-Cilandak. Menurut Basaria, proyek tersebut dikerjakan CV Agung Resik Pratama. Namun, dalam pelaksanaannya, Carsa meminjam bendera perusahaan lain di Indramayu.

Kasus penyuapan ini terungkap setelah ada informasi Supendi meminta uang untuk proyek yang sedang dikerjakan Carsa. Carsa pun menghubungi staf bupati untuk menyampaikan telah menyiapkan sejumlah uang yang diminta pada Senin (14/10). Carsa meminta supir bupati datang dan mengambil uang yang diletakkan di bawah jok motor. Carsa pun mengonfirmasi kepada Supendi soal penyerahan tersebut.

Pada Senin malam, KPK pun mengamankan tujuh orang di tempat yang berbeda. Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp 685 juta. Supendi diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Rp 100 juta untuk THR pada Mei 2019 dan Rp 100 juta untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah pada 14 Oktober 2019.

Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta. "WT (Wempy) diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk pengurusan pengamanan proyek, kepentingan mereka sendiri, serta kepentingan Supendi.

Basaria menjelaskan mengapa uang yang diterima Wempy jauh lebih banyak daripada Supendi. Menurut dia, hal itu karena Wempy merupakan wakil dari Anna Sophanah yang mengundurkan diri dari posisi bupati Indramayu pada bulan November lalu.

"Informasi sementara, kepala bidang ini orangnya dari bupati sebelumnya. Itu dari pengakuan sementara. Kenapa lebih besar? Menurut pemeriksaan sementara, dia memang pegang uang itu dan siap dipakai kapan saja," kata Basaria.

Supendi dkk langsung dieksekusi ke rumah tahanan pada Rabu dini hari. Supendi sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat saat hendak memasuki mobil tahanan. “Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu,” ujar Supendi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement