REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan tidak ada ruang dan kompromi bagi kelompok lain yang menyebarkan ideologi selain Pancasila. Hal itu dinyatakannya dalam rapat koordinasi pada Kamis (17/10).
"Tak ada kompromi terhadap kelompok maupun perorangan yang coba-coba menghasut dan menyebarkan ideologi lain selain Pancasila," tegas Bahtiar dalam siaran pers.
Ia menekankan Pancasila selain menjadi dasar didirikannya NKRI, juga sebagai pedoman atau falsafah hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga kedudukannya sudah final sebagai kristalisasi tatanan sistem nilai bangsa Indonesia.
"Pancasila adalah final dan mengikat seluruh warga negara yang hidup dalam wilayah hukum NKRI dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote," jelasnya.
Oleh karenanya, nilai-nilai atau mutiara Pancasila harus dihadirkan dan diimplementasikan dalam interaksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Kewajiban aparatur negara juga diminta sebagai contoh atau role model dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya, termasuk di lingkungan kerjanya, masyarakat dan keluarganya.
"Mendukung Mendagri, bahwa aparatur yang tak menerima Pancasila wajib diberi sanksi tegas karena yang bersangkutan tak pantas jadi aparatur NKRI yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.