REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sedang menyusun peraturan bupati tentang larangan anak-anak bermain game daring atau online di warung internet. Terutama saat jam sekolah.
"Perbup ini diharapkan dapat menjadikan anak-anak di Aceh Barat lebih sehat, terjaga akhlaknya dan menciptakan generasi yang cerdas, beriman, sukses dunia akhirat," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS pada peringatan Hari Anak Nasional 2019 di Meulaboh, Kamis (17/10).
Di dalam produk hukum tersebut, juga akan memuat sejumlah larangan penggunaan game daring bagi anak-anak, serta aturan yang dapat melindungi anak-anak dari pengaruh yang tidak baik akibat perkembangan teknologi. Selain itu, pemerintah kabupaten juga berharap anak-anak di daerah tersebut menjadi anak-anak yang dapat menjadi generasi penerus kebanggaan bangsa Indonesia, menjaga tata krama, budi pekerti, dan berwawasan luas.
Di dalam perbup tersebut juga akan disusun adanya penerapan sekolah ramah anak di Kabupaten Aceh Barat. "Saya berharap rancangan perbup ini dapat diselesaikan dalam tahun 2019 ini, sehingga bisa langsung diterapkan," kata Ramli.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Ena Herisna mengatakan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan deklarasi sekolah ramah anak di kabupaten itu. Menurut dia, hak itu perlu dilakukan agar di setiap sekolah, anak-anak bisa mendapatkan fasilitas yang dapat menjamin kebutuhan sesuai perkembangan usia dan melindungi anak di lembaga pendidikan.