Kamis 17 Oct 2019 16:16 WIB

Kasus Ninoy, Polisi Benarkan Ada Dokter Jadi Tersangka

Pengacara menyebut IZH justru yang mengobati Ninoy saat terluka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka yang merupakan seorang dokter berinisial IZH terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pun membenarkan informasi tersebut.

"Dokter Insani iya, ada juga itu (nama tersangka)," kata saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Baca Juga

Meski demikian, Argo belum dapat merinci seperti apa keterlibatan IZH terkait kasus tersebut. Saat ini polisi masih mendalami peran perempuan yang menjadi salah satu tenaga medis saat dugaan penganiayaan Ninoy terjadi. "Untuk perannya saya belum dapat informasinya," ujar Argo.

Sementara itu, pengacara IZH, Gufroni membenarkan bahwa polisi menangkap kliennya atas dugaan kasus tersebut. Gufroni mengungkapkan, IZH merupakan seorang dokter yang saat itu menjadi tenaga medis untuk membantu para korban demo terkena gas air mata, termasuk juga Ninoy Karundeng.

Gufroni menuturkan, IZH ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Saat ini IZH ditahan di Polda Metro Jaya. "Iya, IZH sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia ditangkap dalam kasus laporan Ninoy Karundeng yang mengaku dianiaya dan disekap," ujar Gufroni, saat dikonfirmasi.

Gufroni menyebut, saat kejadian itu, kliennya hanya bertugas sebagai tim medis. Ia menegaskan, kliennya tidak terlibat mengintimidasi ataupun menganiaya Ninoy saat itu. Gufroni mengatakan, kliennya justru mengobati Ninoy.

"Klien saya ikut mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng," kata Gufroni.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap 14 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Sedangkan terkait status penahanan Bernard dan Fery, Argo mengaku mendapatkan informasi dari penyidik. "Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," imbuh Argo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement