REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis. Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
"Hari ini pelaksanaan sidang disiplin enam anggota terperiksa yang melanggar aturan dan ketentuan untuk tidak membawa senpi pada pengamanan unjuk rasa," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dihubungi, Kamis.
Keenam polisi tersebut berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka telah dibebastugaskan agar bisa fokus menjalani sidang.
Lima orang polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019).
DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Sementara itu, ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra. Mereka mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).
Dalam aksinya, di Kendari, Kamis, massa melayangkan tuntutan agar kapolri segera menetapkan tersangka kasus penembakkan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, 26 September lalu. Selain itu, mereka juga mendesak Ombudsman RI, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK untuk tegas dalam mengawal kasus penembakan kedua korban serta meminta keenam personel polisi terperiksa agar dipecat karena telah terbukti melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
"Kami mendesak tim investigasi Mabes Polri untuk menyampaikan secara transparan proses penyelidikan dan hasil uji balistik dengan penyataan dalam konferensi pers," kata orator pedemo itu saat menyampaikan tuntutannya.