Kamis 17 Oct 2019 18:28 WIB

BPOM: 4.063 Situs Jual Obat tak Sesuai Ketentuan

Penjaringan BPOM setahun terakhir temukan 4.063 situs jual obat tak sesuai ketentuan.

Kepala Badan POM RI, Penny Kusumastuti Lukito
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala Badan POM RI, Penny Kusumastuti Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagian besar ditemukan berjualan di marketplace atau lapak daring.

"Dari tahun 2018 sampai dengan 2019, ada lebih dari 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini hanya obat, apalagi yang lain," ujar Kepala BPOM Penny Lukito ketika ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan asosiasi e-commerce di Gedung BPOM, Jakarta pada Kamis.

Baca Juga

Menurut Penny, sebanyak 3.580 penjual obat di luar ketentukan ditemukan berdagang di marketplace. Temuan itu adalah hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018.

Penny mengungkapkan, hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo. Sejak pelaporan, sekitar 70 persen situs pelapak obat ilegal sudah diturunkan.

Berdasarkan hal itu, Penny menyatakan bahwa upaya preventif dan pengawasan seharusnya sudah ditekankan sejak awal. Hal tersebut bisa dilakukan bila para pengelola marketplace atau lapak daring juga ikut melakukan pengawasan bersama dengan BPOM.

Karena kebutuhan tersebut, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikator dan situs lapak, seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc untuk melakukan kerja sama pengawasan ketat. Mereka meresmikan kerja sama itu dalam acara penandatanganan hari ini.

"Pengawasan perlu dilakukan karena Internet kini digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen," ujar Penny.

Menurut Penny, perlu pengawasan yang lebih ketat untuk penjualan secara daring. Para pengelola lapak daring harus menyeleksi produk yang dijual di situs atau aplikasinya.

"Kalau preventifnya di awal akan lebih intensif lagi. Sebelum masuk marketplace adalah para pemilik yang akan menyeleksi dengan mekanisme masing-masing, karena sistem kerja setiap marketplace berbeda. Tapi tadi sudah berkomitmen," ujar Penny, merujuk kepada peresmian kerja sama BPOM dengan idEA dan beberapa perusahaan.

Indonesia menjadi salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia dengan data dari Bank Indonesia memperlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-commerce per bulan mencapai Rp 11 triliun - Rp 13 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement