REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Indramayu, Supendi, Kamis (17/10). Penggeledehan di rumah yang terletak di Jalan Cimanuk Barat, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu berlangsung selama beberapa jam.
Aktivitas penggeledahan tersebut dijaga oleh petugas bersenjata laras panjang lengkap. Petugas yang melakukan penggeledehan berjumlah sekitar sepuluh orang yang datang dengan menggunakan tiga mobil Innova.
Para wartawan kesulitan menyaksikan aksi penggeledehan itu dari luar pagar rumah. Pasalnya, rumah pribadi bupati yang terletak di depan sungai Cimanuk itu dikelilingi tembok setinggi kurang lebih 2,5 meter. Cukup sulit pula untuk menemukan celah di sekeliling tembok ataupun pagar.
Dari dalam rumah, tim KPK membawa sebuah koper besar berwarna hitam. Namun, tidak ada satupun petugas yang bisa dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Indramayu. Selain bupati, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adaalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempi T dan pihak swasta, Carsa.
Carsa selaku pihak swasta diduga memberikan suap kepada para pejabat Indramayu tersebut dalam tujuh proyek pengerjaan jalan yang didapatkannya. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 15 miliar.
Adapun ketujuh proyek jalan itu sebagaimana yang dirilis KPK adalah jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal, dan Sukra Wetan-Cilandak.