REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim membacakan putusan sela kepada terdakwa Habil Marati atas kasus penguasaan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10). Pada putusan selanya, hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Habil Marati.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Ketua Hakim Hariono sebelum menutup persidangan.
Majelis Hakim menimbang segala keberatan yang diajukan Habil Marati secara pribadi maupun lewat penasehat hukumnya masih perlu diuji kebenarannya dengan pembuktian sidang pokok perkara. Karena itu, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (24/10) depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pada pembacaan eksepsi, Kamis (3/10), Habil Marati menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan untuk dirinya tidak benar. Menurutnya JPU tidak menerangkan waktu, tempat, serta perannya bertemu dengan tersangka lainnya yaitu Tajudin dan Iwan untuk melakukan transaksi senjata api ilegal itu.
"Peranan saya itu tidak ada, tidak ada penyertaan dalam pembelian senjata maupun peluru. Saya tidak mengetahui hal itu," kata Habil Marati usai ditemui setelah sidang putusan sela selesai.
Habil mengakui dirinya memang memberikan sejumlah uang kepada Kivlan Zen, tetapi uang tersebut digunakan untuk kegiatan Supersemar dan Diskusi mengenai GBHN 1945. Habil Marati dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai penyokong dana untuk pembelian senjata api ilegal yang dilakukan oleh Kivlan Zen pada akhir Mei 2019.
Dalam sidang perdananya, Habil Marati dijerat dua pasal dengan dakwaan pertama yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.