Kamis 17 Oct 2019 22:25 WIB

Bawaslu: Perlu Penelitian Dampak Pemungutan Suara Serentak

Abhan menjelaskan temuan selama pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai penelitian dampak pelaksanaan pemungutan suara secara serentak terhadap proses, penyelenggara serta pemangku kepentingan yang termasuk di dalamnya pemilih perlu dilakukan. Hal ini untuk mengetahui beban penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan pengawasan yang telah dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan Pemilu 2019. Di antaranya terdapat temuan sebanyak enam juta pemilih belum menerima surat suara undangan (C6) sampai 16 April 2019 atau sehari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga

Selain itu, 3.250 TPS belum terbentuk pada hari yang sama. "Sejumlah 17.033 TPS pun belum menerima perlengkapan pemungutan suara, seperti surat suara dan kota surat suara hingga menjelang pemungutan suara," kata dia dalam sidang uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/10).

Abhan juga menjelaskan proses digitalisasi dalam Pemilu 2019, yakni Sipol, Silon dan Situng. Bawaslu mencatat terdapat beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan oleh KPU, khususnya Situng yang mendapat sorotan.

Ia mengatakan perbaikan sistem teknologi informasi dibutuhkan tidak hanya dalam proses pendaftaran dan/atau pencalonan. Menurut Abhan, perbaikan juga saat pemungutan suara untuk mempermudah kerja penyelenggara pemilu serentak.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan dari KPU, Bawaslu, DKPP dan ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi itu, majelis hakim tidak memperdalam dengan memberikan pertanyaan. Pendalaman akan dilakukan dalam sidang selanjutnya pada 29 Oktober 2019.

Perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lantaran pemilu serentak 5 kotak dinilai menimbulkan banyak korban.

Dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, petugas KPPS, PPS dan PPK yang meninggal dunia sebanyak 886 orang, sementara yang sakit sebanyak 5.175 orang. Pengawas pemilu yang cedera 17 orang, sakit rawat jalan 1.479, sakit rawat inap 368, kecelakaan 242, cacat tetap 14, dianiaya 17, luka berat dan keguguran 14 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 92 orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement