Kamis 17 Oct 2019 23:07 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun, Muslim dan Hindu India Damai

Muslim dan Hindu India memutuskan mengakhiri sengketa tanah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DELHI – Penyelesaian kasus sengketa kepemilikan lahan antara Muslim dan Hindu di India tampaknya akan menemui titik terang. Mahkamah Agung India pada Selasa lalu mengakhiri persidangan kasus Masjid Babri, yang dibangun di atas lahan yang diklaim oleh umat Muslim dan Hindu.

Panel mediasi yang ditunjuk Mahkamah Agung di India untuk menyelesaikan sengketa lahan Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya disebut telah mengajukan laporan pada Rabu (16/10) dalam sampul tertutup yang dikatakan sebagai 'semacam penyelesaian' antara beberapa pihak dari Hindu dan Muslim. Pihak Muslim dilaporkan telah sepakat untuk menyerahkan klaim mereka atas lahan yang ditujukan untuk pembangunan kuil Ram. 

Baca Juga

Pihak-pihak yang mendukung penyelesaian sengketa tanah kontroversial itu adalah Dewan Wakaf Sunni, Nirvani Akhada, perwakilan dari Nirmohi Akhada, Hindu Mahasabha, dan Ram Janmasthan Punarudhar Samiti, serta beberapa pihak Hindu lainnya.

Para pihak telah meminta penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan The Place of Worshio Act 1991, yang menyatakan bahwa tidak ada perselisihan berkenaan dengan masjid atau tempat keagamaan lainnya, yang telah dibangun setelah pembongkaran kuil dan berdiri pada 1947, akan diangkat pada sebuah pengadilan hukum, Namun demikian, undang-undang tersebut mengecualikan sengketa Masjid Babri dari ruang lingkupnya. 

Dilansir di Times of India, Kamis (17/10), sumber-sumber mengatakan pihak-pihak Muslim telah menyarankan bahwa lahan tersebut dapat diberikan dalam akuisisi kepada pemerintah. Dewan wakaf dapat menyerahkan daftar pilih masjid yang dapat disediakan untuk mereka shalat. 

Namun, dua pemangku kepentingan utama, yakni Ram Janmabhoomi Nyas dan Ram Lalla, dan enam pihak Muslim lainnya yang mengajukan banding bukan merupakan pihak dari penyelesaian yang diusulkan. Sehingga, kesepakatan itu dinilai lemah. 

Sementara itu, MA India pada Rabu malam mengeluarkan pemberitahuan bahwa hakim-hakim akan membahas kasus ini, dan pihak-pihak yang terlibat tidak diizinkan untuk melakukan proses pada laporan panel mediasi.

Panel mediasi tersebut dipimpin mantan hakim MA FMI Kalifulla, dan juga terdiri dari guru spiritual dan pendiri Yayasan Seni Kehidupan Sri Sri Ravi Shankar serta advokat senior dan mediator terkenal Sriram Panchu.

Di jejaring sosial Twitter, Ravi Shankar mengucapkan terima kasihnya kepada MA atas kepercayaan mereka dalam mediasi tersebut.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak atas partisipasi mereka yang tulus dan tak kenal lelah. Seluruh proses mediasi terjadi dengan rasa persaudaraan dan pemahaman yang merupakan bukti dengan nilai nilai bangsa ini," katanya.

Sumber-sumber mengatakan, bahwa laporan oleh panel tersebut telah mempertimbangkan keluhan pihak Muslim. Dalam hal ini, pemerintah dikatakan harus mengambil langkah untuk merenovasi masjid yang ada di Ayodhya dan menyediakan ruang yang sesuai bagi mereka di kota tersebut untuk membangun sebuah masjid. Sementara itu, sumber mengatakan bahwa lembaga keagamaan Hindu telah sepakat untuk berpisah dengan lahannya di Ayodhya untuk pembangunan masjid di sana.

Pada 16 September lalu, sebuah permohonan baru dibuat pihak Hindu dan Muslim yang mencari dimulainya kembali proses mediasi untuk menyelesaikan konflik lahan di Ayodhya oleh panel mediasi. Sementara pengadilan tinggi India pada Rabu mengatakan akan menangguhkan keputusan terkait sengketa itu dan mengeluarkan vonis dalam 40 hari ke depan.

Kasus sengketa lahan Masjid Babri ini telah berlangsung selama lebih dari 25 tahun sejak sekelompok oknum Hindu menghancurkan masjid tersebut di abad ke-16. 

Kalangan nasionalis mengklaim kaisar Mughal Babur telah menghancurkan sebuah kuil kuno untuk membangun sebuah masjid yang terletak di Ayodhya di Uttar Pradesh tersebut. Begitu masjid roboh, kerusuhan dan kekerasan meletus di India dan ribuan orang terbunuh.

Pada 2010, Pengadilan Tinggi Allahabad memutuskan bahwa situs masjid yang dihancurkan akan dibagi antara Hindu dan Muslim. Dalam hal ini, dua pertiga dialokasikan untuk umat Hindu, yang akan diizinkan untuk menjaga kuil sementara yang telah mereka bangun di sana. Namun, kedua belah pihak menentang keputusan tersebut.

Pada Maret 2019, Ketua Hakim Ranjan Gogoi membentuk panel mediasi yang beranggotakan tiga orang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Panel gagal dalam misinya untuk merekonsiliasi pihak-pihak yang bertikai.

Pada Agustus 2019 lalu, ia memutuskan untuk mengadakan persidangan harian atas kasus ini. Pada Senin lalu, pengadilan mengakhiri persidangan kasus Masjid Babri ini dari 14 pemohon.

Para pemohon Hindu mengajukan permohonan dengan alasan keyakinan. Mereka berpendapat, bahwa perselisihan itu menyangkut kepercayaan masyarakat mayoritas dan bahwa masalah itu tidak dapat diperlakukan sebagai perselisihan sipil yang normal. Sedangkan pemohon Muslim mengatakan, bahwa mereka adalah pemegang hak asli dari lahan tersebut dan karenanya mengklaim itu milik mereka. (Kiki Sakinah)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement