Kamis 17 Oct 2019 23:32 WIB

Anggaran Pilkada Depok 2020 Disepakati Sebesar Rp 75 Miliar

Persetujuan dana Pilkada Kota Depok 2020 itu tertuang dalam NHPD.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pamflet tahapan kampanye diberikan kepada peserta yang mengikuti sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pamflet tahapan kampanye diberikan kepada peserta yang mengikuti sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggaran Pilkada Kota Depok 2020 telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, KPU Kota Depok dan Bawaslu Kota Depok. Nilainya sebesar Rp 75 miliar.

Persetujuan dana Pilkada Kota Depok 2020 itu tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna serta Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Berlini. Untuk KPU Kota Depok disepakati mendapat sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Kota Depok menerima Rp 15 miliar.

Baca Juga

"Anggaran Pilkada Kota Depok 2020 telah disepakati dan disahkan," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Balai Kota Depok, Kamis (17/10).

Menurut Nana, mekanisme pencairan dana Pilkada Depok 2020 dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah pengesahan. Selanjutnya, KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15/2019.

"Apabila di tengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program kami akan segera mengajukan proses adendum (permintaan penambahan). Kami mulai mempersiapkan, dalam waktu dekat ini," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement