REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban bersertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai diberlakukan pada Kamis (17/10). Kewajiban itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 lalum
Pengelola Halal Park, Muhammad Chairul Basyar mengatakan, dengan efektifnya pemberlakuan UU JPH tersebut tentu akan memberikan kepastian hukum, perlindungan, keamanan, keadilan kenyamanan, akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat mengenai kehalalan suatu produk yang beredar.
“Efektifitas pemberlakukan UU JPH memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam menggunakan dan mengonsumsi produk," ujar Chairul saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/10).
Namun, mungkin masih banyak pelaku UMKM yang merasa sulit untuk mendapat sertikasi halal. Karena itu, kata Chairul, Halal Park siap memfasilitasi para pelaku UMKM dan generasi milenial yang baru merintis usaha untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, seperti memberikan pelatihan dan sosialiasi.
Founder PT Inspira Kreasi Mandiri (PT IKM) ini mengatakan, hal tersebut sebagai salah satu bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo pada periode kedua. Apalagi, menurut dia, generasi milenial merupakan salah satu SDM utama dalam pembangunan SDM.
“Kedua, kita juga mengetahui Ibu Rini (Menteri BUMN) salah satu menteri yang sangat peduli terhadap milenial, hal ini dibuktikan dengan adanya organisai Milenial BUMN disetiap BUMN dan juga selama beliau jadi menteri banyak program-program BUMN yang menyasar pada pembinaan untuk milenial di Indonesia,” ucap Chairul.
Pria yang akrab disapa Ilung ini menambahkan, pengusaha muda yang baru menjalankan usahanya kedepannya harus dibantu agar usahanya terus tumbuh dan berkembang sehinga bisa naik kelas.
"UKM kita harus naik kelas dan pengusaha muda bisa terus berkembang dengan usahanya yang semakin maju dan naik kelas," kata Ilung.