REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang parkir bukan pada tempatnya. Penggembosan ban dan sanksi gembok ban akan dilakukan bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang parkir di tempat khusus disabilitas di Gedung Parkir Balai Kota Depok.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Depok, Sukmara mengatakan, sanksi diberikan karena aturannya sudah jelas. Aturan itu yakni berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 461/0369-DPAPMK perihal permintaan untuk menyiapkan lahan parkir khusus wanita (ladies parking) dan lahan parkir khusus untuk orang berkebutuhan khusus (difabel parking) di lingkup Pemkot Depok.
"Parkir disabiltas harus digunakan untuk memudahkan disabilitas yang bermobil. Jadi, penegakannya harus tegas," ujar Sukmara di Balai Kota Depok, Kamis (17/10).
Sukmara menjelaskan, bagi pemobil lain yang tidak mengindahkan parkir khusus disabilitas akan diberikan sanksi tegas. Sanksi bisa dengan gembok ban dan penggembosan ban mobil.
"Kami menyediakan lahan parkir khusus wanita dan disabilitas sejak 1 Agustus 2017. Lahan parkir yang ditetapkan yaitu lantai 1B dan 2A Gedung Parkir Balai Kota Depok. Ada sekitar 63 slot parkir mobil yakni 21 slot di lantai 1B dan 42 slot di lantai 2A," jelasnya.
Dia menambahkan, lantai 1B dan 2A ditetapkan sebagai tempat parkir khusus wanita dan disabilitas untuk memudahkan mereka mengakses parkir. Sebab, kedua lantai tersebut dekat dengan pintu masuk dan pintu keluar mobil.
"Kami harus menyediakan tempat yang dekat dengan akses pintu masuk dan keluar, karena untuk lebih memudahkan pengemudi wanita. Apalagi untuk disabilitas. Di lokasi juga telah dipasang spanduk pemberitahuan," tukasnya.