Jumat 18 Oct 2019 12:22 WIB

KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan

Ruang yang sempat disegel, dibuka untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan

OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyelidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. Sejumlah penyidik KPK dengan didampingi pihak Kepolisian mendatangi kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10) untuk membuka segel ruangan tersebut, dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, selain Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement