REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ada pun sidang perdana praperadilan Imam akan digelar pada Senin (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.