REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang Kota (Makota) akhirnya mengamankan motivator penampar siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang, Jumat siang (18/10). Tersangka AP ditangkap oleh tim kepolisian di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dan kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Makota, AKBP Dony Alexander saat ditemui wartawan seusai pertemuan di SMK Muhammadiyah 2 Malang, Jumat (18/10).
Dony sendiri belum mengetahui pasti alasan AP berada di Surabaya saat penangkapan. Dalam hal ini timnya belum mengetahui apakah pelaku hendak kabur atau bukan. Hal yang pasti AP sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya dalam proses penangkapan.
Hingga kini, Polres Makota telah menerima laporan sembilan siswa yang mengaku telah menjadi korban kekerasan AP. Sementara satu korban lainnya masih dalam kondisi mimisan. "Nanti kita cek kembali. Kalau yang bersangkutan sudah bisa memberikan keterangan berita acara, akan kita periksa sebagai saksi atau korban," jelas Dony.
Sementara pada hasil visum, tim baru menerima laporan dari satu korban. Hasil ini diperoleh karena yang bersangkutan memiliki luka di bibir. Adapun korban lainnya hanya mempunyai luka bekas atau lebam di wajahnya.
Untuk lebih jelasnya, Dony berharap, masyarakat bisa bersabar. Pasalnya, tim harus melakukan pemeriksaaan lebih lanjut atas kasus kekerasan tersebut. "Nanti bisa kita lihat motifnya apa sehingga terjadi tindak pidana tersebut, yang mana nanti kita sampaikan," tegas Dony.
Sebelumnya beredar video kekerasan yang dilakukan motivator AP di media sosial (medsos). Pada cuplikan video tersebut, nampak AP tengah menampar satu per satu siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang. Kejadian tersebut dialami para siswa saat mengikuti kegiatan motivasi kewirausahaan.