jatimnow.com - Produsen minuman degan (kelapa muda) jelly yang mengandung formalin digerebek Satreskrim Polres Banyuwangi, Jumat (18/10/2019).
Seratusan kelapa muda jeli diamankan dari rumah pelaku yang berada di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya melakukan uji laboratorium dengan Dinas Kesehatan.
Dari hasil uji lab tersebut, dipastikan minuman kelapa muda jeli tersebut mengandung formalin.
"Kami bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi mendatangi dan mengecek serta memeriksa secara laboratorium dan hasilnya positif," kata AKP Panji.
Pemilik usaha minuman ini, Nurhadi (47) turut diamankan saat memproduksi minuman yang mengandung bahan berbahaya ini.
Pelaku dijerat Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan seperti pada pasal 142.
"Pelaku kita amankan karena diduga tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," bebernya.
Barang bukti lainnya yang turut disita di antaranya 3 buah freezer yang berisi kelapa muda jeli sebanyak 100 buah, 1 botol berisi bubuk natrium benzoat, serta sejumlah bahan pembuat dan packaging.
"Ada juga 2 plastik gula pasir, 10 buah bubuk jeli sakura, sebotol vanili, satu gulung plastik wraping, 2 buah isolasi, 1 bendel stiker degan jeli" tukasnya.