Jumat 18 Oct 2019 18:06 WIB

Tim KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Indramayu

Penggeledehan di ruang kerja bupati berlangsung sekitar tujum jam lamanya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
im penyidik KPK keluar dari ruang kerja bupati Indramayu, Kamis (18/10) petang. Dari ruangan tersebut, mereka membawa sebuah koper besar berwarna hitam dan sejumlah tas ransel.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
im penyidik KPK keluar dari ruang kerja bupati Indramayu, Kamis (18/10) petang. Dari ruangan tersebut, mereka membawa sebuah koper besar berwarna hitam dan sejumlah tas ransel.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Indramayu, Supendi, Jumat (18/10). Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah titik lainnya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, penggeledehan di ruang kerja bupati berlangsung sekitar tujum jam lamanya. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di depan ruang kerja bupati yang ditutup rapat.

Baca Juga

Penggeledahan ruang kerja bupati yang terletak di Pendopo Indramayu itu berlangsung sejak sebelum solat Jumat hingga pukul 17.45 WIB.

Dari dalam ruangan tersebut, petugas keluar membawa sebuah koper besar berwarna hitam dan sejumlah tas ransel. Namun, para petugas itu tidak mau memberikan komentar apapun kepada para awak media dan langsung bergegas menaiki sejumlah mobil.

Selain ruang kerja bupati, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Di kantor yang terletak di Jalan Pahlawan Indramayu itu, penggeledahan juga dilakukan sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak hanya di dua lokasi tersebut, penggeledahan juga dilaporkan dilaksanakan di rumah tersangka Wempy, di Perumahan Korpri. Wempy merupakan Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Seperti diketahui, KPK telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan di tujuh lokasi di Kabupaten Indramayu. Adapun empat tersangka itu, yakni Bupati Indramayu, Supendi, Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy dan pihak swasta, Carsa.

Carsa selaku pihak swasta diduga memberikan suap kepada para pejabat Indramayu tersebut dalam  tujuh proyek pengerjaan jalan yang didapatkannya. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 15 miliar. Adapun ketujuh proyek jalan itu sebagaimana yang dirilis KPK adalah jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal, dan Sukra Wetan-Cilandak. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement