Jumat 18 Oct 2019 18:57 WIB

Tim Advokasi Novel Desak Pembentukan TGPF Independen

Hari ini, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengirim surat kepada Presiden.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) berorasi bersama mahasiswa lintas universitas saat menggelar aksi mendukung KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) berorasi bersama mahasiswa lintas universitas saat menggelar aksi mendukung KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Al Ghifari, beserta rekannya mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan perkara Novel Baswedan.

"Kami juga mendesak adanya TGPF independen, sekaligus dalam surat ini kami lampirkan draf Keputusan Presiden mengenai TGPF independen," Ujar Al Ghifari ketika ditemui Republika di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10).

Baca Juga

Menurut dia, pelampiran tersebut juga dilakukan oleh pihaknya sebagai rekomendasi bagi presiden Jokowi. Alasannya, berbagai tim penyidikan penyiraman Novel, baik itu proses dari polres hingga Mabes Polri, kemudian Tim Teknis dan tim bentukan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, hingga kini belum menunjukkan kemajuan.

"Tapi sudah lebih dari 2,5 tahun, semua tim pembentukan itu terbukti gagal," Kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap ide ataupun usulan TGPF yang independen bisa terlaksana. Alasannya, pihaknya juga mempertanyakan tim bentukan sebelumnya yang ditujukan untuk mengurus kasus tersebut dipenuhi oleh anggota kepolisian.

"Karena ada conflict of interest di sana. Dan mayoritas penyidik di tim gabungan itu sekitar 53 orang polisi," Kata dia.

Padahal, sambung dia, penyidik dari tim gabungan tersebut juga terlibat dalam penyidikan kasus novel sebelumnya, hingga terbukti akhirnya gagal. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar ada jalur tradisional yang ditempuh, di mana TGPF yang independen bisa menjadi solusi.

"Nah terkait kepres Novel ini, kita juga memberikan syarat-syarat orang yang kita rekomendasikan, agar kemudian dapat menjadi anggota TGPF independen," Papar dia.

Dia menegaskan, salah satu syarat agar bisa menjadi anggota dalam TPGF tersebut, mengharuskan agar si calon tidak pernah terlibat dalam penyelidikan atau penyidikan kasus Novel Baswedan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar calon anggota tersebut merupakan ahli di berbagai bidang yang relevan dengan penyidikan kasus penyiraman tersebut.

"Karena mereka terbukti gagal, terbukti dependen, dan kemudian ada track record juga terkait pembelaan terhadap KPK dan antikorupsi," Ungkap dia.

Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 di kawasan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel rusak permanen. Sudah dua tahun polisi tak mampu mengungkap siapa dalang, pelaku, dan motif penyerangan itu.

Pada 8 Januari 2019 Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Dewan Pakar Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. Namun, hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan

TPF hanya menduga, penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam. Setidaknya ada enam kasus high profile yang ditangani Novel di KPK yang kemudian mengakibatkan serangan balik terhadap penyidik senior itu.

TPF pun merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan yang spesifik, yang tidak dimiliki oleh TPF. Kemudian, TPF juga meminta tim nantinya dapat mendalami siapa orang pada 5 April 2017 mendatangi rumah Novel di Jakarta Utara. Serta dua orang tidak dikenal yang pada 10 April 2017 sedang duduk-duduk di masjid yang mana esok harinya menjadi TKP penyiraman air keras.

Kapolri kemudian membentuk Tim Teknis untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Dewan Pakar TPF. Tim Teknis dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan Dewan Pakar TPF.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement