Sabtu 19 Oct 2019 01:27 WIB

BPJPH Akui Pelaku Usaha Antusias Lakukan Sertifikasi Halal

BPJPH masih terus mengumpulkan data pelaku usaha yang ingin sertifikasi halal

Rep: Umar Mukhtar/Dea Alvi Soraya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 BPJPH dan BPKN menandatangani MoU kerjasama perihal  penyelenggaraan jaminan produk halal
Foto: Dok Kemenag
BPJPH dan BPKN menandatangani MoU kerjasama perihal penyelenggaraan jaminan produk halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan wajib sertifikasi halal telah dimulai pada 17 Oktober 2019 kemarin. Pemberlakuan ini terlebih dulu dilakukan terhadap produk makanan dan minuman (mamin). Antusiasme pengusaha mamin untuk menyertifikasi produknya pun mulai terlihat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, sejauh ini sudah cukup banyak pengusaha mamin yang datang berkunjung ke kantornya untuk berkonsultasi. "Banyak yang datang konsultasi dengan bermacam-macam. Kita tampung dan rekap," kata dia, Jumat (18/10).

Baca Juga

Lebih lanjut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menuturkan, mereka yang datang pasca-penahapan pemberlakuan wajib halal ini dari kalangan pelaku usaha kecil. Ada yang berwirausaha katering, dan ada pula pengusaha makanan yang biasa berjualan di kantin.

Mastuki melanjutkan, sebagian besar berkonsultasi tentang tata cara dan prosedur pengajuan permohonan sertifikasi halal. "Pertanyaan mereka, seperti apa kategori produk yang akan disertifikasi halal melalui BPJPH di pusat dan daerah," tuturnya.

Selain itu, jelas Mastuki, ada beberapa pengusaha besar dan importir yang menanyakan soal perpanjangan sertifikasi, pengembangan produk baru, pemberlakuan sertifikat halal, dan sertifikat halal luar negeri. "Laporan petugas kami di Kanwil Kemenag, banyak pelaku usaha yang datang konsultasi atau membawa dokumen produk," paparnya.

Penahapan pemberlakuan wajib sertifikasi halal telah dimulai pada 17 Oktober 2019 sebagaimana amanat Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Produk mamin yang belum bersertifikasi halal setelah 17 Oktober ini tetap boleh beredar. Namun, rentang waktu dibolehkannya hanya sampai 17 Oktober 2024 mendatang.

Selama lima tahun itu, dari 2019 sampai 2024, sosialisasi dan pembinaan wajib halal bagi pelaku usaha mamin akan digencarkan. Tujuannya agar para pelaku usaha mamin punya kesadaran untuk melakukan sertifikasi kehalalan produk.

Selama lima tahun itu juga, produk mamin yang belum bersertifikat halal tidak akan dikenakan sanksi. Sebab pemberlakuan wajib halal bagi produk mamin baru dimulai pada 17 Oktober 2024. Bila setelah itu masih ada produk mamin yang belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi. Ada beberapa tahapan sanksi, mulai dari pelayangan surat teguran hingga penarikan produk.

Adapun produk selain mamin yang diatur untuk wajib sertifikasi halal, antara lain obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan seperti pakaian yang menggunakan bahan berunsur hewani dalam proses produksi. Untuk produk selain mamin, penahapan pemberlakuan wajib halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement