REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil kajian yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan mengungkap bahwa 64,7 persen ibu hamil baru mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam rentang satu bulan sebelum persalinan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebanyak 43,2 persen dari peserta ibu hamil tersebut tidak membayar atau menunggak iuran setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan.
"Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan," kata Iqbal di Jakarta, Jumat.
Contoh kasus perilaku peserta ibu hamil ini, menurut Iqbal, juga ditemukan di beberapa negara penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Sebagai perbandingan, beberapa negara di dunia memiliki sejumlah alternatif upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam mengurangi adverse selection.
Alternatif pertama, menurut Iqbal, ialah dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama enam bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan minimal selama enam bulan.
Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana. Apalagi, tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.
“Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama enam bulan," kata dia.
Di Vietnam, menurut Iqbal, waiting period-nya mencapai 12 bulan ditambah pembayaran iuran di muka minimal enam bulan. Untuk Thailand bahkan lebih lama, yaitu 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tujuh bulan.
Alternatif kedua, menurut Iqbal, ialah dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika Serikat merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.
Di Indonesia, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya. Meski demikian, Iqbal menyebut alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.
“Alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan," kata Iqbal.
Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan. Iqbal menjelaskan, itu merupakan periode waktu ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin.