REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden masa bakti 2019-2024 merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting. Ia mengatakan keberadaan presiden dan wakil presiden juga memiliki arti penting untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan umat manusia.
"Bukan saja karena hal tersebut menjadi amanat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, juga karena kedudukan presiden dan wakil presiden adalah pemimpin negara yang memiliki tugas mulia dan mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Sabtu,
Untuk itu, Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut menyukseskan agenda kenegaraan lima tahunan, yaitu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dengan menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, kondusif dan damai. Dengan begitu, agenda kenegaraan tersebut berjalan dengan hikmat, lancar, tertib, dan aman.
Bagi unsur masyarakat yang ingin menyampaikan unjuk rasa, menurut Zainut, sudah seharusnya menghormati mekanisme hukum dan demokrasi. Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tapi dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, ketertiban, dan peraturan perundang-undangan.
"Tidak boleh atas nama demokrasi melakukan tindakan anarkistis, mengganggu ketertiban umum, apalagi mencoba menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakekatnya tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri," katanya.
Zainut juga meminta kepada para mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa demi mendesak presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review. Bagi pemimpin terpilih, dia menyerukan untuk sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye dan melakukan ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.
"Tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," katanya.