Sabtu 19 Oct 2019 11:32 WIB

Novel Baswedan Tagih Janji Presiden

Presiden tak berikan respons ketika ditanya kasus Novel Baswedan.

Novel Baswedan
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Novel Baswedan mengirimi surat permohonan informasi ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait perkembangan penanganan perkara. Pasalnya, Sabtu (19/10) ini tenggat selama tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kepolisian untuk menemukan pelaku penyiraman air keras sudah habis.

"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terha dap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghi fari Aqsa, di Kementerian Setneg, Jumat (18/10).

Baca Juga

Menurut dia, selama ini memang ada penyidikan dari polres hingga Mabes Polri. Bahkan, ada tim bentukan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Tito Karnavian. Tapi, dari pembentukan itu semua sudah terbukti gagal, selama dua setengah tahun lebih, kata dia.

Pada Januari 2019, Tito membentuk tim pencari fakta (TPF) dengan total anggota 65. Sebanyak 52 di antara nya adalah anggota kepolisian. Hal tersebut kemudian dianggap janggal oleh tim advokasi karena ada conflict of interestdi dalamnya. Bahkan, penyidik dari Polri itu juga bersinggungan sebelumnya dengan Novel.

Pembentukan berbagai tim tersebut memang terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal. Hingga akhirnya Presiden memberikan waktu kepada Polri untuk mengusut kasus tersebut yang diperkirakan akan selesai dalam tiga bulan. Meski demi kian, menjelang akhir tenggat yang diberikan Presiden kepada kepolisian tersebut, hasilnya belum tampak.

photo
Penyidik KPK Novel Baswedan

Tim advokasi Novel juga mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen. TGPF yang diinginkan oleh masyarakat tersebut, kata Alghiffari, diharapkan bisa menjadi rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

Anggota tim advokasi lainnya, Muhammad Isnur, mengatakan, pada pengujung periode pertama Presiden Jokowi, pihaknya mengingatkan kembali perkara Novel Baswedan. Pasalnya, sudah lebih dari 2,5 tahun perkara tersebut belum tampak ke mana arah nya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kesempatan yang diberikan pada kepolisian sudah cukup dan tak perlu diperpanjang. Ia juga mengatakan bahwa harus ada cara atau alternatif lain yang perlu diambil pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.

"Harus mengambil cara lain atau out of the boxuntuk segera menetapkan pelaku terkait Novel ini," kata dia.

Dia menegaskan, cara out of the box yang dimaksud adalah mengevaluasi bila memang Kapolri Tito Karnavian tidak sanggup mengungkap kasus tersebut. Jangan kemudian berlarut-larut memberikan waktu lagi, waktu lagi, waktu lagi, tetapi kemu dian pelakunya tidak juga terungkap, kata Isnur menambahkan. Pasalnya, menurut dia, jika dibiarkan terlalu lama, pelaku perkara tersebut dikha watirkan makin tidak jelas.

Presiden Jokowi tak memberikan responsnya ketika ditanya terkait penyelesaian kasus Novel Baswedan. Saat ditanya soal kasus Novel oleh awak media selepas bersilaturahim dengan Wapres Jusuf Kalla dan jajaran menteri Kabinet Kerja, Jumat (18/10), Jokowi memilih menjawab terkait pertanyaan lain seperti soal peng umuman jajaran kabinet periode kedua.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan, Presiden akan menagih perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel.Menurut Moeldoko, Presiden pasti akan menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut. "Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," ujar Moeldoko. (zainur mahsir ramadhan/dessy suciati saputri ed: mas alamil huda)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement