Sabtu 19 Oct 2019 13:26 WIB

IHW: BPJPH Belum Siap Dampingi UKM Buat Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal BPJPH dilakukan di bagian pelayanan terpadu satu pintu.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga advokasi Indonesia Halal Watch (IHW) menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap melayani para pendaftar sertifikasi halal. Hal itu diketahui setelah IHW mendampingi sejumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) makanan dan minuman pada Jumat (18/10).

"Pendaftaran sertifikasi halal BPJPH (ternyata) dilakukan di bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kementerian Agama. Di sana ternyata tidak siap, terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran," kata Direktur IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/10).

Baca Juga

Ikhsan mengatakan, berdasarkan pengakuan petugas PTSP, ternyata proses pendaftaran belum bisa dilakukan karena harus mendaftar di website terlebih dahulu. Namun, website tersebut juga belum bisa diakses hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, lanjut Ikhsan, lama proses pengurusan sertifikasi halal belum diinformasikan secara jelas oleh pihak BPJPH. Tak hanya itu, persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan juga tak disosialisasikan dengan jelas. "Hanya tercantum persyaratan bagi PT, tapi tidak ada syarat bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM," ucap Ikhsan.

Ikhsan juga menyebut, tak semua staf PTSP yang bisa memberikan penjelasan terkait sertifikasi halal. Ia pun mengiritisi agar hal terkait sertifikasi bisa dipersiapkan lebih matang oleh KPJPH ke depannya.

Seperti diketahui, mulai Kamis (17/10), produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi halal. Pendaftarannya tidak lagi ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, tapi ke BPJPH di bawah Kementerian Agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement