Sabtu 19 Oct 2019 15:04 WIB

Adik Presiden Honduras Dinyatakan Bersalah di Kasus Narkoba

Jaksa AS menuduhnya membantu penyelundupan kokoin seberat 200 ribu kilogram ke AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez
Foto: EPA
Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez

REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK--Politisi Honduras Juan Antonio Hernandez dinyatakan bersalah atas tuduhan penyelundupan narkoba ke Amerika Serikat (AS). Keputusan ini dibacakan usai proses persidangan yang berjalan selama dua pekan

Di saat yang sama kakaknya Presiden Juan Orlando Hernandez tengah menghadapi tuduhan korupsi. Vonis kepada Hernandez akan diserahkan seluruhnya kepada juri di pengadilan Manhattan. Vonisnya akan dibacakan pada 17 Januari dan terancam hukuman seumur hidup.

"Vonis yang mereka capai tidak konsisten dengan kebenaran, kami berencana mengajukan banding atas nama Pak Hernandez," kata salah satu pengacara Hernandez, Omar Malone, Sabtu (19/10).

Tony Hernandez ditangkap di Miami pada tahun 2018 atas tuduhan penyelundupan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa AS menuduhnya membantu penyelundupan kokoin seberat 200 ribu kilogram ke AS. Menurut jaksa laki-laki 41 tahun itu menikmati perlindungan dari kakaknya yang menjabat sebagai presiden. Orlando Hernandez membantah tuduhan tersebut.