REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK--Politisi Honduras Juan Antonio Hernandez dinyatakan bersalah atas tuduhan penyelundupan narkoba ke Amerika Serikat (AS). Keputusan ini dibacakan usai proses persidangan yang berjalan selama dua pekan
Di saat yang sama kakaknya Presiden Juan Orlando Hernandez tengah menghadapi tuduhan korupsi. Vonis kepada Hernandez akan diserahkan seluruhnya kepada juri di pengadilan Manhattan. Vonisnya akan dibacakan pada 17 Januari dan terancam hukuman seumur hidup.
"Vonis yang mereka capai tidak konsisten dengan kebenaran, kami berencana mengajukan banding atas nama Pak Hernandez," kata salah satu pengacara Hernandez, Omar Malone, Sabtu (19/10).
Tony Hernandez ditangkap di Miami pada tahun 2018 atas tuduhan penyelundupan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa AS menuduhnya membantu penyelundupan kokoin seberat 200 ribu kilogram ke AS. Menurut jaksa laki-laki 41 tahun itu menikmati perlindungan dari kakaknya yang menjabat sebagai presiden. Orlando Hernandez membantah tuduhan tersebut.
Persidangan yang berlangsung selama dua pekan menghadirikan kesaksian penyelundup narkoba Honduras yang kini ditahan di AS. Para penyelundup narkoba yang bekerja sama dengan pihak berwenang AS itu antara lain mantan walikota Amilcar Alexander Aron, dan mantan pemimpin geng Cachiros, Devis Leonel Rivera Maradiaga.
Ardon mengungkapkan kesaksian yang mengejutkan. Dalam persidangan ia mengatakan Tony Hernandez berjanji kepada kartel narkoba Joaquin Guzman yang dikenal dengan El Chapo untuk melindungi pengiriman narkobanya yang ditukar dengan donasi senilai 1 juta dolar AS untuk kampanye kakaknya pada pemilihan umum 2013.
Rivera Maradiaga yang mengaku membunuh 78 orang bersaksi ia membayar suap kepada beberapa pejabat. Termasuk kepada presiden Juan Orlando Hernandez.
Pengacara-pengacara Tony Hernandez mendesak juri untuk tidak percaya pada saksi yang disediakan jaksa. Para pengacara para kriminal itu bersedia berbohong demi dapat mengurangi masa hukuman mereka.