REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Presiden RI Joko Widodo pada Ahad (20/10) menjadi tahap pamungkas yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selanjutnya, Presiden dapat bekerja memimpin pemerintahan Indonesia.
"Pelantikan ini jadi tahapan terakhir yang diatur KPU. Kami harap pelantikan berjalan lancar tertib sampai selesai. Apapun yang terjadi akan kami masukan dalam laporan kami," kata Ketua KPU Arief Budiman, Ahad (20/10).
Arief berharap, setelah presiden, wakil presiden dan menteri menterinya terpilih, penyelenggaraan pemilu berikutnya bisa semakin baik.
Ia pun berharap, DPR RI yang juga produk pemilu 2019 bisa memperbaiki regulasi pemilu. "Ada beberapa regulasi di kami belum sempurna. Kami harap DPR dan pemerintah bisa membahas ini agar Pilkada 2020 lebih baik," ucap Arief.
Arief menyampaikan, ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki. Di antaranya, terkait rekap elektronik, undang-undang pengatur pemilu hingga syarat untuk pencalonan mantan terpidana,