Ahad 20 Oct 2019 13:40 WIB

Pelantikan Presiden Jadi Tahapan Terakhir KPU

Arief berharap DPR terpilih bisa memperbaiki regulasi pemilu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana pengamanan kawasan gedung parlemen jelangh pelantikan Presiden Jokowidodo, Minggu (20/10).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana pengamanan kawasan gedung parlemen jelangh pelantikan Presiden Jokowidodo, Minggu (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Presiden RI Joko Widodo pada Ahad (20/10) menjadi tahap pamungkas yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selanjutnya, Presiden dapat bekerja memimpin pemerintahan Indonesia.

"Pelantikan ini jadi tahapan terakhir yang diatur KPU. Kami harap pelantikan berjalan lancar tertib sampai selesai. Apapun yang terjadi akan kami masukan dalam laporan kami," kata Ketua KPU Arief Budiman, Ahad (20/10).

Baca Juga

Arief berharap, setelah presiden, wakil presiden dan menteri menterinya terpilih, penyelenggaraan pemilu berikutnya bisa semakin baik.

Ia pun berharap, DPR RI yang juga produk pemilu 2019 bisa memperbaiki regulasi pemilu. "Ada beberapa regulasi di kami belum sempurna. Kami harap DPR dan pemerintah bisa membahas ini agar Pilkada 2020 lebih baik," ucap Arief.

Arief menyampaikan, ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki. Di antaranya, terkait rekap elektronik, undang-undang pengatur pemilu hingga syarat untuk pencalonan mantan terpidana,

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement