SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Kasus pelecehan seks seorang siswi SMPN di Gemolong berinisial S (13) oleh pacarnya, Agungm asal Brojol, Miri, Sragen, beberapa waktu lalu, menyisakan cerita pilu. Ibu korban yang saat kejadian tengah sakit dikabarkan meninggal dunia.
“Iya meninggalnya sudah seminggu yang lalu. Meninggalnya hari Sabtu kemudian dimakamkan hari Ahad," papar AD, salah satu tetangga korban kepada Joglosemarnews.com, Ahad (20/10/2019).
Ibu korban meninggal setelah sempat menderita sakit. Almarhumah meninggal sebelum berita soal penggerebekan putrinya itu sempat meledak di media massa.
Kabar meninggalnya ibu korban juga dibenarkan pihak sekolah korban. Salah satu perwakilan dari SMPN tempat korban belajar menghubungi Joglosemarnews.com dan menyampaikan bahwa ibunya sudah meninggal dunia.
Di sisi lain, Polres Sragen sudah menjerat Agung, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP dengan UU Perlindungan Anak. Remaja bengal asal Desa Brojol, Miri, Sragen itu bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno saat konferensi pers di Mapolres sesaat sebelum kemudian dimutasi.
Kasat yang kini digantikan AKP Supardi itu menguraikan, pelaku sudah memperdaya empat mantan pacarnya. Semuanya juga dicabuli, termasuk siswi SMP di Gemolong itu.
The post appeared first on Joglosemar News.