Senin 21 Oct 2019 02:02 WIB

Begini Tanggapan Kemendag Soal Kewajiban Bangun RPH Unggas

Prinsipnya Kemendag akan mendukung pengaturan dari pemerintah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Joko Sadewo
Oke Nurwan (kiri) -ilustrasi-
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Oke Nurwan (kiri) -ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan keputusan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan integrator perunggasan membangun Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dalam tempo tiga tahun sudah bulat.

Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan belum bisa menjelaskan lebih lanjut sikap Kemendag mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi Republika.  "Kita prinsipnya, apa pun ada pengaturan dari pemerintah pasti kita dukung," ujar Nurwan, di sela-sela penutupan ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2019 di Indonesia Convention Exhibition (ICE),  Tangerang, Banten, Ahad (20/10).

Ia mengarahkan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kemendag, Dody Edward.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto, mengaku belum bisa memberikan tanggapan lantaran sedang buru-buru menghadiri acara lain. Suhanto menyampaikan akan memberikan tanggapan lewat layanan WhatsApp.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kemendag, Dody Edward, tidak memberikan penjelasan secara jelas mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap ekspor unggas.

"Kalau kita sih inginnya ekspor meningkat,  kalau dari Pak Menteri (Perdagangan) dalam berbagai kesempatan, meski cuma satu dolar  harus kita kejar," ucap Dody.

Untuk mencapai nilai ekspor yang maksimal, kata Dody, diperlukan berbagai upaya, seperti memberikan kemudahan dan regulasi yang mendukung agar para eksportir lebih efektif mendorong peningkatan ekspor.

"Kalau di negara tujuan ada kesulitan, kita hadir di situ, kita ingin bisa posisikan diri untuk kompetisi di pasar global," kata Dody menambahkan.

Kementan mengeluarkan aturan mewajibkan perusahaan integrator perunggasan membangun RPHU dalam tempo tiga tahun. Pembangunan RPHU juga harus dilengkapi dengan gudang pendingin atau cold storage. Pembangunan dua fasilitas itu bakal berguna sebagai kontrol stok pasokan ayam yang bereda di pasar bebas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement