REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali mengamankan Eggi Sudjana. Diduga penangkapan itu terkait dengan sikap Eggi yang mewawancarai tersangka perakit bom.
Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kliennya memang cukup sering berkomunikasi dengan tersangka perakit bom yang saat ini sedang dalam penyidikan pihak kepolisian.
Namun, Alamsyah menyebut, Eggi merupakan pelanggan jasa pijat tersangka. Ia pun menduga Eggi diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan tersangka kasus perakitan bom itu.
"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telpon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," kata Alamsyah saat dihubungi, Ahad (20/10).
Alamsyah menambahkan, tersangka itu kerap kali meminta uang kepada Eggi. Bahkan beberapa kali menginap di rumah Eggi. "Orang itu (tersangka perakit bom) suka meminta uang (kepada Eggi), jadi setelah pijat, menginap (di rumah Eggi), terus minta uang," ungkap Alamsyah.
Alamsyah pun membenarkan polisi sempat menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar tersebut dan menyita ponselnya. "Iya handphone Pak Eggi pun disita," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini Alamsyah belum mengetahui identitas tersangka perakitan bom tersebut.
Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra telah membenarkan terkait penangkapan tersebut. Saat ini, kata dia, Eggi sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana yang menjerat Eggi.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar terkait seruan people power beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.
Namun, Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2019, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Adapun anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu.