Senin 21 Oct 2019 07:33 WIB

Pemerintah Inggris Pastikan Brexit Digelar Pada 31 Oktober

Satu pekan terakhir Brexit semakin tidak menentu.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolanda
Bendera Uni Eropa dan bendera Inggris yang ditinggalkan demonstran pro-Brexit di Parliament Square di London, 29 Maret 2019.
Foto: AP Photo/Matt Dunham
Bendera Uni Eropa dan bendera Inggris yang ditinggalkan demonstran pro-Brexit di Parliament Square di London, 29 Maret 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris bersikeras untuk meninggalkan Uni Eropa pada 31 Oktober sesuai yang telah dijadwalkan. Walaupun parlemen memaksa Perdana Menteri Boris Johnson untuk mengajukan perpanjangan waktu.

"Kami akan pergi pada 31 Oktober, kami memiliki sarana dan kemampuan untuk melakukannya," kata menteri persiapan Brexit tanpa kesepakatan Michael Gove kepada Sky News, Senin (21/10).

Satu pekan terakhir Brexit semakin tidak menentu. Di satu sisi ada kemungkinan Inggris keluar dari Uni Eropa pada 31 Oktober dengan cara yang baik dan di sisi lain Brexit kembali ditunda.

Kekalahan Johnson di Parlemen Inggris atas rafikasi kesepakatan yang ia buat dengan Uni Eropa membuat perdana menteri dihadapkan dengan undang-undang yang melarang Brexit digelar tanpa kesepakatan. Parlemen mendorong pemerintah mengajukan penundaan sampai 31 Januari.

Johnson pun mengirim catatan permintaan seperti yang diisyaratkan parlemen. Tapi catatan itu tanpa tanda tangan. Catatan itu berisi tentang dampak buruk bila Brexit kembali ditunda.

"Surat itu dikirim karena syarat parlemen mengharuskannya, tapi parlemen tidak bisa mengubah pikiran pardana menteri, parlemen tidak bisa mengubah kebijakan atau determinasi pemerintah," kata Gove.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement