REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) mengatakan, Eggi Sudjana telah dibebaskan dari Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/10). Eggi yang merupakan anggota Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu disebut hanya diperiksa sebagai saksi atas kasus pendanaan aksi pemboman untuk menggagalkan pelantikan presiden.
"Kami apresiasi pihak penyidik yang telah bisa membebaskan Saudara Eggi Sudjana dari segala tuduhan," kata Humas Ikami, Novel Bamukmin, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (21/10).
Novel mengatakan, Ikami mendampingi Eggi Sudjana sebagai saksi atas tuduhan terlibat pendanaan aksi pemboman untuk menggagalkan pelantikan presiden. "Dengan pelantikan presiden yang berjalan baik dan lancar, maka menjadi bukti bahwa Bang Eggi Sudjana tidak bisa dikait-kaitkan," kata Novel.
Novel menegaskan, pengurus ataupun tokoh 212 tidak terlibat dengan kegiatan yang sifatnya inkonstitusional. "Apalagi, bersangkut paut dengan teroris (yang) melakukan pemboman," kata Novel yang juga menjabat ketua Media Center PA 212 itu.
PA 212, kata Novel, adalah gerakan yang murni memperjuangkan keadilan demi tegaknya konstitusi. Asalkan, tidak bertentangan dengan ayat-ayat suci.
"Sekali lagi kami menyerukan kepada penguasa saat ini stop kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan tokoh-tokoh kami yang sudah jelas terdepan membela NKRI, Pancasila dan UUD 1945," ujar Novel.
Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Bogor, pada Ahad (20/10) pukul 01.30 WIB. Hanya beberapa jam menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf. Sesaat setelah penangkapan, pihak kepolisian membenarkan Eggi diperiksa di Mapolda, tetapi kasus membuat Eggi kembali digelandang ke Mapolda tak disebutkan.
Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, pada Ahad, mengungkapkan, kliennya diamankan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap penangkapan seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom. Eggi sebelumnya juga sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar pada Mei 2019. Namum, penahanan Eggi ditangguhkan pada Juni 2019 setelah mendapat jaminan dari Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.