Senin 21 Oct 2019 17:12 WIB

6 Perencana Penggagalan Pelantikan Presiden Jadi Tersangka

Mereka menyiapkan sejumlah bom rakitan dan paku dengan radius ledakan 30 meter.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perencanaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden, Ahad (21/10) lalu. Mereka menyiapkan sejumlah bom rakitan dan paku dengan radius ledakan 30 meter.

“Ada sekitar 29 bom yang sudah dibuat oleh tersangka. Bom itu nantinya digunakan pada saat pelantikan yang bisa melukai orang dan sebagainya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (21/10).

Baca Juga

Menurutnya, untuk menggagalkan pelantikan presiden, para tersangka rencananya unjuk rasa menggunakan ketapel dan bola karet. Kemudian juga akan melepaskan monyet di gedung DPR, untuk mengacaukan pelantikan yang sedang berlangsung saat itu.

“Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di gedung DPR untuk menyerang aparat, dengan cara diberikan kepada demonstran. Dan sudah disiapkan delapan ekor monyet, yang sudah dibeli, tapi belum dilepas,” ungkapnya.