REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perencanaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden, Ahad (21/10) lalu. Mereka menyiapkan sejumlah bom rakitan dan paku dengan radius ledakan 30 meter.
“Ada sekitar 29 bom yang sudah dibuat oleh tersangka. Bom itu nantinya digunakan pada saat pelantikan yang bisa melukai orang dan sebagainya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (21/10).
Menurutnya, untuk menggagalkan pelantikan presiden, para tersangka rencananya unjuk rasa menggunakan ketapel dan bola karet. Kemudian juga akan melepaskan monyet di gedung DPR, untuk mengacaukan pelantikan yang sedang berlangsung saat itu.
“Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di gedung DPR untuk menyerang aparat, dengan cara diberikan kepada demonstran. Dan sudah disiapkan delapan ekor monyet, yang sudah dibeli, tapi belum dilepas,” ungkapnya.