Selasa 22 Oct 2019 05:06 WIB

Wagub Jabar: UU Pesantren Jadi Kado Istimewa di Hari Santri

Wagub Jabar sebut UU membuat institusi pesantren menjadi naik kelas

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Tahun ini perayaan Hari Santri mendapat kado istimewa, yakni adanya Undang-Undang (UU) Pesantren. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, UU ini membuat komunitas dan institusi pesantren menjadi naik kelas.

"Pesantren menjadi setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya," ujar Uu kepada Ayobandung.com, Senin (21/10).

AYO BACA : Pembenahan Pesantren Jadi Upaya Tekan Radikalisme

Ia menjelaskan, pesantren kini punya kedudukan yang sama dalam hal perundangan, karena tidak mengacu pada UU pendidikan dan UU terkait kementerian agama. Hanya, menurut dia, UU Pesantren ini harus segera dilengkapi infrastrukturnya.

"Jangan sampai UU-nya berlaku tapi tidak ada peraturan pemerintahnya dan nomenklaturnya di kota dan kabupaten, khususunya di Jabar," tambah Uu.

AYO BACA : Ridwan Kamil Ingin Santri Jadi Ahli Alquran dan Teknologi

Uu menuturkan, santri, kiai, dan pesantren mempunyai sejarah panjang terhadap kemerdekaan dan kenegaraan Indonesia. Ia menegaskan, kiai dan santri ada di garis depan perjuangan Indonesia.

“Jas Hijau lah. Jangan sekali sekali hilangkan jasa ulama. Komunitas pesantren juga bisa menjadi instrumen untuk menangkal radikalisme,” jelasnya.

Menurut Uu, selain dukungan aturan, komunitas pesantren juga butuh dukungan dari sisi kebijakan penganggaran yang jelas. Selain itu, ia juga berharap akan ada Kementerian Pesantren ke depannya di pemerintahan.

AYO BACA : DPR Sahkan RUU Pesantren Menjadi Undang-undang

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement