BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh aparaturnya untuk menggunakan pakaian ala santri pada Selasa (22/10).
Hal itu untuk memeringati Hari Santri yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 22 tahun 2015.
AYO BACA : Mendesak, DPRD Minta TPPAS Regional Legok Nangka Segera Berfungsi
Dalam rilis yang diterima ayobandung, disebutkan ASN di lingkungan pemerintah daerah Prov Jabar dan pemerintahan kota dan kabupaten untuk menggunakan pakaian atasan koko dan bawahan sarung serta peci nasional bagi laki-laki dan pakaian muslim bagi peremuan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 17 Oktober 2019.