Senin 21 Oct 2019 19:49 WIB

Uu Usulkan Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Pesantren

Menurut Uu, kementerian itu penting agar jalannya UU Pesantren bisa maksimal.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agung Sasongko
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Ahad (6/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Ahad (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai, peringatan Hari Santri Nasional kali ini begitu istimewa. Hal itu dikarenakan dengan kehadiran Undang-Undang (UU) Pesantren dan juga disetarakannya pendidikan pesantren salafi dengan pendidikan formal.

Namun ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang baru dilantik membentuk kementerian khusus pesantren. Menurut dia, kementerian itu penting agar jalannya UU Pesantren bisa maksimal. 

Ia menjelaskan, selama ini pesantren seolah tak terurus dengan baik oleh pemerintah. Contohnya, pesantren yang memiliki jenjang pendidikan SMP dan SMA, mendapat bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara pesantren yang memiliki jenjang tsanawiyah dan aliyah mendinduk ke Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan, pesantren salafi cenderung tak diperhatikan pemerintah.

"Jadi mumpung kabinet belum diumumkan, saya harap ada kementerian khusus pesantren. Agar kami lebih jelas hubungannya dengan pemerintah. Kalau tidak ada, nanti fungsinya akan tumpang tindih dengan kementerian yang lain," kata dia di Pesantren Miftahul Huda, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/10).

Ia mengaku telah beberapa kali bicara masalah kementerian khusus pesantren itu saat bertemu Jokowi maupun Maruf Amin. Menurut dia, mereka cukup menyambut gagasan itu. Namun, tidak ada kesimpulan kementerian itu akan dibentuk atau tidak.

Uu menambahkan, dengan adanya UU Pesantren, lembaga yang mendidik para santri dapat lebih mandiri. Namun, ia mengingatkan pemerintah juga segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah atas UU Pesantren. "Agar implementasi UU Pesantren dapat segera dilakukan," kata lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu.

Di tingkat provinsi, ia mengatakan, pihaknya sudah membuat berbagai program untuk mendukung kemandirian pesantren di Jabar. Beberapa di antaranya adalah program One Pesantren One Product (OPOP), Magrib Mengaji, Ajengan Masuk Sekolah, Satu Desa Satu Hafiz, dan yang lainnya. Hal itu dilakukan lantaran di Jabar terdapat lebih dari 10 ribu pesantren. Karena itu, dibutuhkan dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan pesantren.

Bahkan, Uu menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. "Perda itu kemarin sempat terkendala oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tapi karena sudah ada UU Pesantren, perda bisa disahkan. DRPD juga sudah sepakat, tinggal dimatangkan saja," kata dia. 

Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak lagu takut memasukkan anaknya ke pesantren. Karena saat ini legalitas pesantren sudah jelas. "Apalagi, bagi muslim lebih penting belajar ilmu ukhrowi daripada duniawi. Itu dibutuhkan untuk membangun karakter seseorang," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement