jatimnow.com - Tewasnya Muhammad Dani (21), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akibat luka bacok, menyeret Rivan Effendi (19), warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, kota setempat, sebagai tersangka.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, setelah ditangkap, dalam pemeriksaan Rivan mengaku membacok korban pada Rabu (16/10/2019) malam. Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban, setelah pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
"Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Namun korban justru memukul pelaku," kata Imam, Senin (21/10/2019).
Dalam pengaruh miras, Rivan yang tidak terima dipukul korban, langsung mengambil sebilah celurit milik Salim, temannya. Tanpa banyak kata lagi, Rivan langsung membacok korban.
Baca juga:
- Pemuda ini Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Kota Probolinggo
- Pemuda Tewas Terbacok Dipastikan Dibunuh, 1 Terduga Pelaku Diamankan
- Pemuda Tewas Dibacok di Kota Probolinggo, Keluarga Korban Syok
"Korban mengalami luka bacok di kepala dan paha. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Imam.
Imam memaparkan, sebelum kejadian, korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras kedua di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
"Pelaku membacok korban karena emosi dan dalam pengaruh miras," tegasnya.
Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyita barang bukti sebilah celurit, sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Vixion milik korban.
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.