REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perubahan nomenklatur kabinet baru harus disesuaikan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah dibentuk DPR pada pekan lalu. "Komisi yang ada di DPR saat ini ada 11, kalau pun ada perubahan nomenklatur kementerian, itu harus disesuaikan dengan komisi-komisi yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kalau dalam pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Presiden disampaikan akan dilakukan perubahan nomenklatur, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/10) dengan agenda penetapan AKD, tetap dilakukan. Menurut dia, kalau memang ada perubahan nomenklatur kementerian, akan menjadi tambahan mitra kerja komisi yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
"Kalau memang pun ada perubahan nomenklatur kementerian itu ada, akan menjadi tambahan dalam Rapat Paripurna yaitu akan menjadi tambahan," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi kemungkinan konsultasi dilakukan berkaitan dengan telah ditetapkannya komisi-komisi dan AKD. Selain itu, menurut dia kemungkinan juga terkait sinkronisasi yang akan ada beberapa perubahan.
"Ya kita lihat nanti peraturannya seperti apa, kalau cuma sinkronisasi cukup di komisi-komisi atau pembagian di fraksi," tuturnya.