REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memecat aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan sebagai Kasubag Fasilitasi. Diduga ASN berinisial HP itu dibebastugaskan dari jabatan karena postingan di media sosial (medsos).
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menyampaikan pihaknya tak tinggal diam atas viralnya informasi melalui medsos atas postingan HP yang bekerja di Kemenkominfo. Tercatat pada Jumat (18/10) Kemenkominfo telah melakukan proses pemeriksaan awal terhadap ponsel PNS itu.
"Dia seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam siaran pers, Senin (21/10).
Dia menjelaskan keputusan memecat PNS tersebut dari jabatannya dilakukan sesuai dengan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010. Selain itu, keputusan tersebut diambil demi kelancaran pemeriksaan.
"Yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin," ujarnya.
Selanjutnya, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran. "Tujuannya untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Sayangnya, Kemenkominfo tak menjelaskan pernyataan apa yang menyebabkan HP dijatuhi sanksi. Diduga HP mengkritik pemerintah soal penusukkan mantan Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Rizky Suryarandika