Selasa 22 Oct 2019 02:35 WIB

Hukum Larangan Talak 3 di India Picu Kontroversi Umat Islam

Undang-Undang baru di India tidak mengakui talak 3.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Nashih Nashrullah
Pernikahan  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Kontroversi mengenai hukum "talak-e-biddat" atau  triple talak di India terus bergulir. Organisasi Penerapan Hukum Personal Muslim di India (AIMPLB) mengajukan pembelaan ke Mahkamah Agung India pada Senin (21/10) waktu setempat.

Mereka menentang keabsahan hukum yang menyatakan triple talak  instan sebagai tidak sah dan ilegal. Undang-Undang Perempuan Muslim (Perlindungan Hak Perkawinan) 2019 menyebut jenis talak itu sebagai pelanggaran dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun.

Permohonan AIMPLB dan Kamal Faruqui menyatakan bahwa undang-undang itu secara sewenang-wenang melanggar Pasal 14, 15, 20 dan 21 Konstitusi. UU membuat campur tangan yang tidak beralasan dan salah dalam hukum personal yang diyakini Mazhab Muslim Hanafi.

"Undang-undang pidana yang memiliki dampak buruk pada kehidupan dan kebebasan pribadi harus ditinjau kembali. Ini adalah prinsip dasar hukum bahwa setiap tindakan atau kelalaian yang berurusan dengan konsekuensi hukuman harus didefinisikan dengan akurasi dan presisi," kata AIMPLB dalam sebuah pernyataan.

Saat ini, Mahkamah Agung telah setuju untuk memeriksa keabsahan undang-undang yang baru diberlakukan tersebut. Selain pengajuan pembelaan resmi, muncul pula sejumlah petisi yang berusaha menyatakan Undang-Undang tersebut sebagai inkonstitusional.

Talak-e-Biddat atau pernyataan talak instan rangkap tiga dalam satu kesempatan, telah lama mengundang kontroversi di India. Pria Muslim bisa menceraikan istrinya secara legal dengan mengucapkan talak sebanyak tiga kali secara langsung.

Pernyataan itu bisa berupa ucapan oral, tertulis, atau yang sekarang sering terjadi, dalam bentuk elektronik. Praktik talak itu telah memicu berbagai perdebatan terkait isu keadilan, kesamaan gender, hak asasi, dan sekularisme.

Pada 2017, pengadilan telah menetapkan jenis talak itu sebagai inkonstitusional. AIMPLB keberatan dengan hukuman yang masih diberlakukan karena ucapan tersebut dianggap tidak memiliki konsekuensi hukum atau sipil, dikutip dari laman Deccan Herald.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement